kievskiy.org

Sentil Ma'ruf Amin Soal Perizinan Investasi Miras, Hidayat Nur Wahid: Padahal Wapresnya dari MUI

Hidayat Nur Wahid atau HNW turut komentari polemik perizinan investasi miras.
Hidayat Nur Wahid atau HNW turut komentari polemik perizinan investasi miras. /Antara/Aspri Antara

PIKIRAN RAKYAT - Presiden Joko Widodo memberikan izin investasi untuk industri minuman keras (miras) atau beralkohol dari skala besar hingga kecil.

Perizinan terkait investasi miras ini telah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken langsung oleh Jokowi pada 2 Februari 2021.

Adapun Perpres tersebut merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Namun, rupanya aturan terkait izin investasi miras ini justru menuai pro dan kontra.

Baca Juga: Sukses Ekspor 6 Ton Kopi ke Jerman, Pemkab Bandung Genjot Potensi Petani Kopi

Baca Juga: Aturan DP 0 Persen untuk KPR Akan Segera Diterbitkan BI, Catat Tanggal Berlakunya Jangan Sampai Ketinggalan

Sudah beberapa tokoh nasional turut mengomentari polemik perizinan investasi miras ini, salah satunya Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid.

Sebagaimana diberitakan JurnalGaya.com dalam artikel "Hidayat Nur Wahid : MUI Nyatakan Sudah Jelas Miras Haram, Investasi Miras Dibiarkan Padahal Wapresnya dari MUI", Hidayat Nurwahid menyayangkan diresmikannya aturan ini oleh Presiden Joko Widodo.

Terlebih Wakil Presiden Jokowi adalah Ma’ruf Amin yang mana dulunya adalah mantan ketua Umum MUI dan kini menjabat Ketua Dewan Pertimbangan MUI.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat