PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menyiapkan sanksi berat bagi sejumlah kafe yang masih membandel buka di saat jam operasional Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro.
Diketahui, saat ini Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melanjutkan perpanjangan kedua PPKM terhitung sejak 22 Februari hingga 8 Maret 2021.
Pada perpanjangan PPKM Skala Mikro ini, Pemprov DKI Jakarta menjadwalkan agar rumah makan, hingga kafe, dan pusat perbelanjaan buka hingga pukul 21.00 WIB.
Kendati demikian, ada saja kafe dan bar di ibu kota yang masih buka di luar jam operasional PPKM.
Baca Juga: Meteor Melesat di Langit Bumi Buat Terkejut, Masyarakat Gambarkan Kejadian Tersebut
Menanggapi hal ini, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza menyebutkan, pihaknya sudah menyiapkan sanksi.
Namun demikian, Riza tidak secara tegas menyampaikan sanksi yang disiapkan seperti apa.
Hanya bila mengacu terhadap Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021 pasal 19 sanksi yang disiapkan mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, denda administratif, pembekuan sementara izin, dan pencabutan izin.