kievskiy.org

Bpjamsostek Siap Selenggarakan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Ilustrasi tenaga kerja.
Ilustrasi tenaga kerja. /Pixabay

PIKIRAN RAKYAT - Dengan disahkannya Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau Bpjamsostek dipastikan akan menyelenggarakan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

“Ya, fokus utama tahun ini adalah implementasi program baru yang diamanahkan kepada kami, yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Kami akan persiapkan segala sesuatunya agar JKP ini segera bisa terimplementasi dengan baik dan menjadi penyempurna jaminan sosial yang sudah ada,” kata Dirut Bpjamsostek Anggoro Eko Cahyo kepada pers di Jakarta, Selasa 2 Maret 2021.

Hal itu ditegaskan Anggoro saat Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menyerahkan petikan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 38/P Tahun 2021 kepada Jajaran Dewan Pengawas dan Direksi Bpjamsostek periode 2021-2026 yang baru dilantik Preside  Joko Widodo. 

Penyerahan dilakukan Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja  Kementerian Ketenagakerjaan Haiyani Rumondang.

 Baca Juga: Diskon PPnBM, Harga Mobil Daihatsu Dipangkas hingga Rp17 Juta, Xenia Dijual Mulai 184 Jutaan

Baca Juga: Millen Cyrus Dihujat karena Positif Benzo, Aming: Masihkah Oknum Netizen Punya Rasa Malu?

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, pemerintah akan memberikan perlindungan terhadap pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) melalui JKP. 

Syarat pekerja mendapatkan JKP harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Pemberi kerja atau perusahaan harus mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. 

 Baca Juga: Setahun Pandemi Covid-19, Kemenkes Umumkan Temuan Varian Baru Virus Corona di Indonesia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat