PIKIRAN RAKYAT - Nurhadi Abdurrahman bersama menantunya yakni Rezky Herbiyono ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi Rp46 miliar. Suap tersebut, diduga berkaitan dengan pengurusan perkara perdata di Mahkamah Agung.
Sementara terkait gratifikasi, Nurhadi diduga menerima hadiah berkaitan dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung.
Kasus yang menjerat Nurhadi dan menantunya tersebut, merupakan pengembangan perkara dari operasi tangkap tangan (OTT) dalam kasus pengaturan perkara di Mahkamah Agung pada tahun 2016 yang lalu.
Dalam perkara tersebut, pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa malam, 2 Maret 2021, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Lie Putra Setiawan menyatakan Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dituntut 12 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar dan subsider 6 bulan kurungan.
Baca Juga: Waspada Angin Kencang hingga Maret 2021 Masih Mengancam Bekasi
Sementara untuk menantunya Rezky Herbiyono dituntut 11 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Akan tetapi, menanggapi hasil tuntutan tersebut. Kuasa Hukum dari Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan Rezky Herbiyono, Maqdir Ismail mengatakan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) ke kliennya hanya berdasarkan imajinasi.
“Tuntutan selama 12 tahun penjara kepada Nurhadi dan Rezky Herbiyono 11 tahun penjara hanya berdasarkan imajinasi untuk menutupi kesalahan menjadikan Nurhadi sebagai terdakwa, karena tidak didukung oleh bukti,” kata Maqdir di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 2 Maret 2021.
Dalam hal ini, Maqdir menyebut bahwa pembuktian adanya perbuatan pidana yang dilakukan oleh Nurhadi dan Rezky Herbiyono disebut hanya berdasarkan asumsi.