PIKIRAN RAKYAT – Selama PPKM Mikro digelar di sejumlah Jakarta, pihak kepolisian gencar melakukan Operasi Yustisi. Operasi Yustisi PPKM Mikro digelar bertujuan mendisiplinkan warga untuk tetap menjalankan protokol kesehatan.
Polda Metro Jaya bersama jajaran terkait menggelar Operasi Yustisi PPKM Mikro di sejumlah tempat hiburan di Jakarta. Dalam razia tersebut, didapati sejumlah pemilik kafe yang abai bahkan tidak mengikuti ketentuan yang ditetapkan Pemerintah.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan bahwa tempat hiburan tersebut di razia karena melibatkan banyak orang dan jelas melanggar aturan PPKM Mikro.
“Tempat hiburan ini, kan memang melibatkan banyak orang yang datang, ya. Jadi jelas telah melanggar aturan PPKM juga, makanya kita razia,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus pada Kamis, 4 Maret 2021 di Mapolda Metro Jaya yang dikutip Pikiran-Rakyat.com (PR) dari PMJ News.
Baca Juga: Jawa Barat Alami Peningkatan Jumlah Bencana Sepanjang Februari 2021
Baca Juga: Pernah Dipasung dan Dikurung Orangtua, Ikang Fawzi: Babeh Sama Nyak Malu Punya Anak Kayak Gue
Bahkan ia mengingatkan bahwa kegiatan PPKM Mikro hingga penerapan protokol kesehatan telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Gubernur (Pergub).
“Selain itu, (protokol kesehatan) juga sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Gubernur (Pergub) juga kan,” katanya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, terdapat 599 tempat hiburan malam dan rumah makan di wilayah DKI Jakarta yang melanggar dan terjaring razia. Seluruh tempat hiburan malam dan rumah makan tersebut telah dijatuhi sanksi dari pihak terkait. Sanksi berupa penutupan sementara hingga pencabutan izin usaha.
Baca Juga: Sikap Keras China: Kami Tegas Mencegah Campur Tangan Asing Dalam Urusan Hong Kong dan Makau