PIKIRAN RAKYAT – Korps Lalu Lintas Mabes Polri melakukan inovasi terkait mekanisme memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan SIM C secara online.
Korlantas Polri berencana meresmikan aplikasi permohonan perpanjang masa berlaku SIM online di Satpas SIM Ditlantas Polda Metro Jaya Daan Mogot sekira April 2021.
Tujuan Korps Lalu Lintas Mabes Polri menggagas aplikasi khusus memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C secara daring adalah untuk memudahkan pemohon dengan tidak mengunjungi kantor Satpas SIM.
“Mekanisme perpanjang SIM A dan C secara online tanpa harus daftar ke Satpas,” kata Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusuf, Kamis, 18 Maret 2021 di Jakarta.
Baca Juga: Masalah Fuel Pump, 90 Ribu Unit Daihatsu Xenia dan Terios Kena Recall
Baca Juga: Diduga Jadi Pemilik Hotel Prostitusi, Artis Cynthiara Alona Dibekuk Kepolisian
Selengkapnya cek YouTube Pikiran Rakyat
Brigjen Pol Yusuf mengungkapkan bahwa pemohon yang hendak memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C cukup mengunduh aplikasi digital Korlantas melalui App Store atau Play Store pada ponsel pintar alias smartphone.