kievskiy.org

Lebihi Kapasitas, Kemenhub Potong 'Buntut' Truk ODOL Asal Bekasi

Kepala BPTD IX Jabar, Denny Michels Adlan dan Kepala BPTD V Jambi, Bahar Latief (kanan) menindak truk yang melebihi kapasitas di CIbitung, Kabupaten Bekasi, Jumat 19 Maret 2021.
Kepala BPTD IX Jabar, Denny Michels Adlan dan Kepala BPTD V Jambi, Bahar Latief (kanan) menindak truk yang melebihi kapasitas di CIbitung, Kabupaten Bekasi, Jumat 19 Maret 2021. /Pikiran Rakyat/ Tommi Andryandy

PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Perhubungan memotong sasis bagian belakang truk yang diketahui memiliki kelebihan muatan dan dimensi di Cikarang, Jumat 19 Maret 2021.

Tindakan tegas ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menyukseskan program Zero ODOL (over dimension over loading) di Indonesia pada 2023.

Tindakan tegas ini dilakukan oleh Balai Pengelola Transportasi Darat di dua wilayah langsung yakni wilayah V Jambi dan wilayah IX Jawa Barat.

Truk bermerek Hino 500 pertama kali diketahui melanggar ketentuan kapasitas saat melintas di wilayah Jambi. Kemudian karena nomor polisi kendaraan berasal dari Bekasi, maka penindakkan lebih lanjut dilakukan di wilayah Jabar.

Baca Juga: Hasil Drawing Perempat Final Liga Champions, Real Madrid Tantang Liverpool

Baca Juga: Kate Middleton Hilang Kesabaran Disebut Rela Langgar Protokol Kerajaan, Balas Klaim Meghan Markle

“Ini sebagai bentuk penindakkan kami terhadap pelanggaran yang dilakukan kendaraan yang tidak sesuai ketentuan. Saat itu kami dapati kendaraan tersebut melintasi Jambi kemudian kami tindak,” kata Kepala BPTD V Jambi, Bahar Latief di lokasi penindakkan di Cibitung, Kabupaten Bekasi.

Menurut Bahar, setidaknya truk berwarna hijau ini melakukan dua pelanggaran. Pertama, muatan yang dibawa truk melebihi kapasitas.

“Ketika itu truk ini sedang mengirim barang yang isinya perlengkapan bayi menuju Pekanbaru. Karena melanggar kapasitas maka kami tindak, tidak boleh melanjutkan perjalanan dan barangnya dialihkan,” ucap Bahar.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat