PIKIRAN RAKYAT – Mulai beredarnya isu rangkap jabatan di lingkungan para petinggi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), berbagai reaksi pun mencuat.
Sebelumnya, ada sekitar 62 pejabat tinggi BUMN, yang ditemukan Komite Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU), merangkap jabatan di sejumlah perusahaan swasta.
Dalam temuan tersebut, pejabat tinggi BUMN itu ternyata menduduki jabatan dewan komisaris hingga dewan direksi.
Atas temuan tersebut, KPPU menilai rangkap jabatan petinggi perusahaan pelat merah di perusahaan swasta dapat berpotensi menimbulkan penguasaan.
Baca Juga: Viral Aksi Penggandaan Uang di Bekasi, Polisi Pastikan Itu Hanya Trik Sulap
Baca Juga: Gisel Bertemu Nobu di PN Jakarta Selatan, Jadi Saksi Penyebar Video Syur
Selengkapnya cek YouTube Pikiran Rakyat
Serta, menyebabkan pengaturan pasar terkait harga, pasokan, pembagian wilayah, hingga jumlah produksi.
Kendati demikian, Kementerian BUMN belum menerima informasi, terkait rangkap jabatan petinggi BUMN yang berpotensi melanggar persaingan tidak sehat.