kievskiy.org

Dari Hotel hingga Mall, Kejagung Sita Aset Milik Benny Tjokrosaputro

Kejaksaan Agung sita sejumlah aset salah satunya Matahari Mall.
Kejaksaan Agung sita sejumlah aset salah satunya Matahari Mall. /Antara

PIKIRAN RAKYAT – Dalam perkara dugaan korupsi di PT Asabri, Kejaksaan Agung telah menyita sejumlah aset milik para tersangka.

Sejumlah aset tersebut berupa bangunan, apartemen, tambah nikel, mobil mewah, kapal hingga barang-barang berharga lainnya. Kejaksaan Agung juga memburu aset para tersangka yang berada di luar negeri seperti Singapura.

Dalam perkara dugaan korupsi di PT Asabri, Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menyita aset berupa tanah, mall, dan hotel milik tersangka Benny Tjokrosaputro (BTS).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebutkan bahwa aset berupa tanah, mall, dan hotel tersebut berada di daerah Mempawah dan Pontianak.

Baca Juga: Para 'Dewa' Diduga Terlibat Korupsi Bansos, Benny K Harman: Bung Effendy Sebut Saja Namanya

Baca Juga: Temukan Fakta Baru, Nino Ikut Al dan Andin Jebloskan Elsa ke Penjara? Saksikan di Ikatan Cinta 28 Maret 2021

Ia menjelaskan, aset yang disita tersebut berupa berupa enam bidang tanah dan/atau bangunan. Penyitaan tersebut telah mendapat penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pontianak pada Kamis, 25 Maret 2021.

Sesuai Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pontianak Nomor: 10/Pen.Pid.Sus-TPK/2021 /PN.PTK tanggal 24 Maret 2021, aset milik atau yang berkaitan dengan tersangka Benny Tjokrosaputro, yaitu sebidang tanah dan/atau bangunan sesuai HGB No. 469 yang terletak di Kota Pontianak dengan luas 9.820 meter persegi.

Selanjutnya, satu bidang tanah dan/atau bangunan sesuai HGB No. 511 yang terletak di Kota Pontianak dengan luas 577 meter persegi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat