kievskiy.org

Bantah Ikut Korupsi Bansos Covid-19, Eks Mensos Juliari Batubara: Saya Mengerti Dakwaan tapi Tidak Melakukan

Eks Mensos Juliari Batubara berkali-kali menyangkal bahwa dirinya terlibat dalam kasus suap bansos Covid-19 di Kementerian Sosial.
Eks Mensos Juliari Batubara berkali-kali menyangkal bahwa dirinya terlibat dalam kasus suap bansos Covid-19 di Kementerian Sosial. /Antara Foto/Galih Pradipta

PIKIRAN RAKYAT – Nama mantan Menteri Sosial (Mensos), yakni Juliari Peter Batubara masih terus menjadi sorotan usai terciduk dalam dakwaan korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19.

Baru-baru ini, Juliari Batubara menyatakan jika dirinya memahami betul isi surat dakwaan, tetapi dengan tegas menepis telah melakukan perbuatan dalam dakwaan tersebut.

"Saya mengerti (dakwaan) yang mulia, namun saya tidak melakukan apa yang didakwakan tersebut," ujar Juliari Batubara, Rabu, 21 April 2021.

Juliari Batubara dalam perkara itu, didakwa menerima suap dari sejumlah penyedia barang dalam pengadaan bansos sembako penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020, yang seluruhnya mencapai Rp32,482 miliar.

Baca Juga: Blak-blakan Sering Tak Pulang ke Rumah, Raffi Ahmad: Gue Suka Tidur di Parkiran, Mandi Paling di Security

Meskipun dengan tegas membantah isi dakwaan, penasihat hukum Juliari Batubara, Maqdir Ismail rupanya tidak mengajukan nota keberatan terhadap dakwaan (eksepsi).

"Kami tidak mengajukan keberatan dengan pertimbangan agar perkara ini, kami bisa selesaikan dengan cepat," kata Maqdir Ismail.

Kendati demikian, terkait surat dakwaan yang memuat dugaan penerimaan suap sebesar Rp29,252 miliar dari berbagai perusahaan, turut diprotes oleh Maqdir Ismail.

"Kami meminta perhatian yang mulia berkenaan dengan surat dakwaan, yaitu terkait sejumlah uang yang diterima terdakwa melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko, dalam proses perkara ini kami tidak tahu ada suap lain selain dari Harry van Sidabukke dan Ardian Iskandar, kami tidak pernah tahu ada pemberian lain sebesar Rp29,252 miliar ini," tuturnya, seperti dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat