kievskiy.org

Pemprov Jakarta Tak Berlakukan SIKM Selama Pengetatan Mudik, Kadishub Beri Alasan

Ilustrasi mudik.
Ilustrasi mudik. /Pixabay/0532-2008

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak lagi memberlakukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi warga yang akan melakukan perjalanan sebelum tanggal 6 Mei 2021.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo menyebutkan, alasan tidak diberlakukannya SIKM ini karena pihaknya mengikuti aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

"Tentu dalam tataran larangan mudik tahun ini keseluruhannya sudah ada regulasi dari ketua satgas Covid-19 nasional," kata Syafrin Liputo saat ditemui di Balai Kota, Kamis, 22 April 2021.

Tahun lalu, kata dia, memang Dinas Perhubungan, Satpol PP dan Kepolisian hanya berupaya menindaklanjuti Peraturan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tentang SIKM.

Baca Juga: Belum Berdamai, Pangeran William Disebut Miliki 'Trust Issue' terhadap Pangeran Harry

"Ini kan kebijakannya dari pusat tentu berbeda dengan penerapan SIKM tahun lalu," ujar dia.

Lebih lanjut, Syafrin Liputo menjelaskan, bagi warga yang melakukan perjalanan menggunakan mobil pribadi tetap diimbau membawa surat ketarangan sehat.

Hal ini sesuai dengan Addendum Surat Edaran yang sudah dikeluarkan oleh Satgas Covid-19.

Namun untuk kendaraan darat seperti bus, penumpang tidak wajib membawa surat keterangan sehat. Meski begitu, pihaknya akan melakukan pengecekan secara acak.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat