PIKIRAN RAKYAT - Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) menolak pernyataan pemerintah Indonesia yang baru saja mengkategorikan organisasi itu sebagai teroris.
Juru Bicara TPNPB-OPM, Sebby Sambom mengatakan akan mengajukan kasus tersebut ke pengadilan internasional.
Tidak hanya itu, TPNPB-OPM juga menuding pemerintah yakni TNI-Polri justru menjadi teroris di Papua.
"Kami percaya diri bahwa kami membela hak bangsa," kata Sebby kepada Anadolu Agency melalui pesan singkat, seperti dikutip Pikiran-rakyat.com, Jumat, 30 April 2021.
TPNPB merupakan sayap militer dari Organisasi Separatisme Papua Merdeka.
Sebby Sambom mengatakan TPNPB-OPM didirikan pada 26 Maret 1973, setelah Proklamasi Kemerdekaan Papua Barat 1 Juli 1971.
"Secara umum (TPNPB-OPM berdiri) tahun 1965, mulai dari Manokwari, secara khusus 1971," katanya.
Layaknya militer di sebuah negara, TPNPB memiliki Panglima tertinggi yakni Jenderal Goliath Tabuni, Wakil Panglima Letjen Gabriel Melkizedek Awom, dan Kepala Staf Umum Mayor Jenderal Terryanus Satto serta Komandan Operasi Nasional TPNPB Mayjen Lekagak Telenggen.