kievskiy.org

Rekam Jejak Eks Bupati Talaud Sri Wahyumi, Lagi-Lagi Jadi Tersangka Korupsi Usai Bebas dari Penjara

Mantan Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip kembali jadi tersangka kasus korupsi meski baru menghirup udara bebas setelah 2 tahun dipenja
Mantan Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip kembali jadi tersangka kasus korupsi meski baru menghirup udara bebas setelah 2 tahun dipenja /Antara Foto/Dhemas Reviyanto

PIKIRAN RAKYAT - Mantan Bupati Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip kembali dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis 29 April 2021.

Padahal, Sri Wahyumi Maria Manalip baru saja bebas dari Lapas Anak Wanita Tangerang. Eks Bupati Talaud itu kembali terjerat kasus dugaan gratifikasi senilai Rp9,5 miliar.

Sri Wahyumi Maria Manalip pertama kali ditangkap KPK pada April 2019 lalu dalam kasus suap pengadaan barang/jasa Kabupaten Talaud Sulawesi Utara.

Eks Bupati Talaud ini tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Senin 29 April 2019. Bersama empat orang lainnya dari pihak swasta, Sri Wahyumi Maria Manalip diamankan saat tengah berada di Jakarta.

Baca Juga: Dinilai Rugikan Masyarakat, LBH Pers Minta Pasal Tentang Penghapusan di UU ITE Direvisi

Selain itu, sejumlah barang mewah yang ditahan sebagai barang bukti kasus suap Sri Wahyumi Maria Manalip.

Barang-barang mewah yang diamankan dari tangan Sri Wahyumi Maria Manalip ialah handbag Channel senilai Rp97,3 juta, tas Balenciaga Rp32,9 juta, jam tangan Rolex Rp224,5 juta, anting berlian Adelle Rp32 juta, dan cincin berlian Adelle Rp76,9 juta. Selain itu, ada uang tunai senilai Rp50 juta.

Dalam kasus ini, Sri Wahyumi Maria Manalip dikabarkan meminta 'commitment fee' sebesar 10 persen kepada kontraktor proyek revitalisasi Pasar Lirung dan Pasar Beo di Talaud melalui orang kepercayaannya, Benhur Lalenoh.

Bernard Hanafi Kalalo kemudian menjadi kontraktor proyek tersebut karena bersedia memberikan fee 10 persen kepada Sri Wahyumi Maria Manalip dalam bentuk barang mewah.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat