kievskiy.org

Praktisi Hukum: Edhy Prabowo Berwenang Tetapkan PNBP Benur Rp1.000 per Ekor

Eks Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo.
Eks Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo. /Antara Foto/Indrianto Eko Suwarso

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam surat dakwaannya terhadap Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo yang menilai tidak ada dasar hukum mengenai bank garansi Rp1.000 per ekor benih lobster dinilai keliru.

Praktisi hukum Ricky Vinando mengatakan, penetapan bank garasi sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) memiliki dasar hukum.

"Sebenarnya begini, Rp1.000 per ekor itu ada, tapi itu untuk PNBP benur ukuran 5-8 cm. Nah, pertanyaannya bagaimana kebijakan Edhy Prabowo yang menetapkan benur 2-3 cm yang awalnya Rp250 per ekor tapi ditetapkan Edhy Prabowo menjadi Rp1.000 per ekor benur, lebih mahal Rp750 per ekor, apakah itu salah," tuturnya kepada Pikiran-Rakyat.com, Jumat 30 April 2021.

Menurut Ricky hal tersebut tidak salah sebab Edhy Prabowo sebagai pejabat pemerintahan memiliki hak diskresi agar penyelenggaraan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan dapat tetap berjalan dan pemasukkan negara tetap terus masuk tanpa harus menunggu selesainya revisi PNBP benih lobster yang tak kunjung usai hingga saat ini.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 1 Mei 2021: Libra, Scorpio dan Sagitarius, Kekayaan yang Diinginkan Akan Datang

Ia mengungkapkan, Edhy sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan saat itu berwenang untuk mengambil diskresi untuk mengatasi hal-hal yang dapat merugikan dalam jalannya roda pemerintahan di Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Terlebih lagi, uang bank garansi sebagai PNBP masih ada dalam rekening bank garansi sampai sesaat sebelum penyitaan. Kata Ricky, itu membuktikan uang itu bukan untuk kepentingan pribadi Edhy Prabowo.

Karena saat itu penerimaan negara sangat kecil apabila di angka Rp250 per ekor benur 2-3 cm sebagai PNBP jika tidak dinaikkan, apalagi lagi tidak jelas kapan revisi tersebut selesai.

"Sampai sekarang revisi belum selesai, mau sampai kapan menunggu itu, baby lobster ukuran 2-3 cm pasti mati kalau dibiarkan di sini, makanya Pak Edhy menggunakan kewenangannya ambil diskresi menetapkan Rp1.000 per ekor benur, terlebih lagi saat itu sudah ada penyerahan sebagai bank garansi dan sudah ada komitmen tertulis dari para eksportir bahwa bank garasi untuk dijadikan PNBP saat revisi disahkan, harusnya itu tidak lagi dipersoalkan KPK karena itu sebagai turunan aturan PNBP benih lobster yang lama," ucapnya.

Baca Juga: Menaker Ida Fauziyah Minta May Day 1 Mei 2021 Dijadikan Momen untuk Lawan Covid-19

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat