kievskiy.org

KPU Digugat Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin

Ilustasi Pilkada.
Ilustasi Pilkada. /Pixabay/mohamed hassan

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarmasin digugat oleh psangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Ananda dan H. Mushaffa Zakir (AnandaMu).

Gugatan tersebut dilayangkan AnandaMu setelah KPU setempat mengumumkan hasil pemungutan suara ulang (PSU) yang dilakukan pada 1-2 Mei 2021.

Pada rapat pleno, diumumkan jika perolehan suara sah tertinggi diraih oleh pasangan calon nomor urut 02, H. Ibnu Sina dan Arifin Noor (Ibnu-Arifin).

Sementara itu, AnandaMu berada di urutan kedua.

Baca Juga: Curhatan Raditya Oloan Sebelum Meninggal Dunia, Ternyata Ada Harapan di Hari Jumat

Selain pasangan AnandaMu, masih ada pasangan calon lainnya yang berada di urutan ketiga dan keempat.

Dilansir Pikiran-Rakyat.com dari ANTARA, Paslon AnandaMu tidak puas denga hasil Pilkada Kota Banjarmasin 2020.

AnandaMu menggugat KPU ke MK untuk kedua kalinya dengan keputusan MK untuk mengadakan PSU di tiga kelurahan, Mantuli, Murung Raya, dan Basirih.

Pengajuan gugatan yang kedua dimasukkan pada 4 Mei 2021 dengan pokok permohonan perselisihan hasil Pemiihan Wali Kota Banjarmasin.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat