kievskiy.org

7 Panduan Salat Idul Fitri di Tengah Pandemi Covid-19 dari Kementerian Agama

Ilustrasi salat Idul Fitri.
Ilustrasi salat Idul Fitri. /Pixabay/Konevi

PIKIRAN RAKYAT – Menjalani ibadah puasa Ramadhan serta merayakan Idul Fitri 2021 di tengah pandemi Covid-19 menjadi tantangan tersendiri bagi umat Islam di seluruh dunia, termasuk Indonesia.

Ada banyak hal yang perlu dilakukan untuk melindungi diri dari paparan Covid-19. Oleh sebab itu, Kementerian Agama menerbitkan Surat Edaran No SE 07 Tahun 2021 Tentang Panduan Penyelenggaraan salat Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 M di saat Pandemi Covid-19.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan panduan tersebut diterbitkan guna memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam menjalani ibadah salat Idul Fitri.

Dikutip Pikiran-Rakyat.com (PR) dari Kementerian Agama, Jumat, 7 Mei 2021, berikut bunyi Surat Edaran No SE 07 Tahun 2021 Tentang Panduan Penyelenggaraan salat Idul Fitri 2021 di saat Pandemi Covid-19. 

Baca Juga: Mudik Lokal Dilarang, Satpol PP Jakarta Bakal Ikut Awasi Penyekatan di 6 Lokasi

Pertama, malam takbiran menyambut Hari Raya Idul Fitri dalam rangka mengagungkan asma Allah sesuai yang diperintahkan agama pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid dan mushola dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Dilaksanakan secara terbatas, maksimal 10 persen dari kapasitas masjid dan mushola dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan. 
  • Kegiatan takbir keliling ditiadakan untuk mengantisipasi keramaian. 
  • Kegiatan takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan mushola sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan mushola. 

Baca Juga: Atta Halilintar Temukan Kejadian Mistis di Pembangunan Rumah Barunya: Tukang-Tukangnya Kesurupan

Kedua, salat Idul Fitri 2021 di daerah yang mengalami tingkat penyebaran Covid-19 tergolong tinggi (zona merah dan zona oranye) agar dilakukan di rumah masing-masing, sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia dan ormas-ormas Islam lainnya. 

Ketiga, salat Idul Fitri 2021 dapat diadakan di masjid dan lapangan hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19, yaitu zona hijau dan zona kuning berdasarkan penetapan pihak berwenang;

Keempat, dalam hal salat Idul Fitri dilaksanakan di masjid dan lapangan, wajib memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat dan mengindahkan ketentuan sebagai berikut:

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat