PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memerintahkan para lurah agar mempercepat pembuatan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi masyarakat yang dikecualikan.
Hal itu tertuang dalam Instruksi Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2021.
Surat tersebut berisi tentang Pelaksanaan Percepatan Pemberian Layanan SIKM di Wilayah DKI Jakarta Selama Peniadaan Masa Mudik Hari Raya Idul Fitri 2021.
Marullah Matali melalui instruksinya meminta agar para Wali Kota dan Bupati agar memonitor pelaksanaan Percepatan Pemberian Layanan SIKM di Wilayah Provinsi DKI Jakarta selama masa peniadaan Mudik Lebaran Idul Fitri pada masing-masing wilayah Kota dan Kabupaten.
Baca Juga: 7 Panduan Salat Idul Fitri di Tengah Pandemi Covid-19 dari Kementerian Agama
Kemudian Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu agar memerintahkan kepada Para Kepala Unit PTSP Kelurahan untuk melakukan percepatan verifikasi persyaratan pelayanan Pemberian layanan SIKM di Wilayah DKI Jakarta selama masa peniadaan Mudik Lebaran 2021.
Para Camat memonitor pelaksanaan Percepatan Pemberian Layanan SIKM pada masing-masing wilayah kelurahan di lingkup wilayah kerjanya.
Juga para Lurah diminta agar melaksanakan Percepatan Pemberian Layanan Surat Izin Keluar Masuk di Wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota.