kievskiy.org

Sepanjang 100 Hari Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Lebih dari 400 Akun Medsos Ditegur Virtual Police

Ilustrasi virtual police.
Ilustrasi virtual police. /Pixabay/Alexas_Fotos

PIKIRAN RAKYAT - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri sudah memberikan peringatan atau teguran Virtual Police (VP) kepada 419 akun media sosial (medsos) yang dinilai melakukan pelanggaran UU ITE.

Angka tersebut selang 100 hari kerja Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo setelah diangkat oleh Presiden Jokowi akhir Januari 2021 lalu.

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi mengungkapkan, angka itu didapatkan mulai dari 23 Februari sampai 3 Mei 2021.

Kemudian dari 419, sebanyak 274 di antaranya dinyatakan lolos verifikasi atau konten yang diajukan memenuhi unsur ujaran kebencian berdasarkan SARA.

Baca Juga: Bipang Ambawang Heboh Usai Pidato Ajakan Jokowi, Mardani Ali Sera Ungkap 9 Singkatan Kuliner Nusantara

"Sebanyak 274 konten lolos verifikasi," kata Slamet dalam keterangan tertulis kepada Pikiran-Rakyat.com, Jakarta, Sabtu, 8 April 2021.

Lalu, kata dia ada 98 konten tidak lolos verifikasi atau konten yang diajukan tidak memenuhi unsur ujaran kebencian berdasarkan SARA.

"Selanjutnya, 47 konten masih dalam proses verifikasi," ujarnya.

Diketahui Virtual police adalah gagasan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai wujud arahan Presiden Jokowi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat