kievskiy.org

Anies Baswedan Perpanjang PPKM Mikro di Jakarta hingga 31 Mei 2021

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan terkait penutupan sementara Pasar Tanah Abang.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan terkait penutupan sementara Pasar Tanah Abang. /Pikiran Rakyat/ Amir Faisol Pikiran Rakyat/ Amir Faisol

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperpanjang masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro hingga 31 Mei 2021.

Hal ini sebagai upaya mengantisipasi adanya lonjakan kasus positif Covid-19 Pascalibur Lebaran Idul Fitri 2021.

Perpanjangan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 615 Tahun 2021 dan Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 34 Tahun 2021.

Selama dua minggu terakhir, Pemprov Jakarta mengklaim peningkatan kasus aktif di Jakarta memang fluktuatif.

Baca Juga: Update Covid-19 di Dunia, 18 Mei 2021: Total Kasus Lebih dari 164 Juta, Meninggal 3,4 Juta

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti menyatakan semula peningkatan kasus aktif di daerahnya sekira 7.039, tepatnya pada 3 Mei 2021.

Kemudian angka tersebut turun menjadi 7.266 pada 15 Mei 2021 dan turun lagi menjadi 7.146 pada 16 Mei 2021.

"Memang ada penurunan sebesar 120 kasus dari periode tanggal 15-16 Mei 2021. Namun, kami akan tetap waspada terjadinya peningkatan kasus pada dua minggu ke depan, terlebih periode ini merupakan periode setelah Idul Fitri," kata Widyastuti dalam keterangan tertulis yang diterima Pikiran-Rakyat.com, Selasa, 18 April 2021.

Baca Juga: Sepakati Pernyataan Jokowi, KPK: Proses Peralihan Tak Boleh Rugikan Hak Pegawai

Kemudian Widyastuti memastikan fasilitas kesehatan di DKI Jakarta bersiap menghadapi penambahan kasus aktif, di mana per tanggal 17 Mei 2021.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat