kievskiy.org

PPKM Mikro Kembali Berlaku, Berikut Syarat Bepergian dengan Pesawat

Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Bandara Internasional Soekarno-Hatta. /Pikiran Rakyat/Armin Abdul Jabbar

PIKIRAN RAKYAT - Mengingat penyebaran virus Covid-19 masih terus meningkat hingga saat ini, maka pemerintah tetap akan melakukan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Kebijakan PPKM mikro ini diperpanjang dan diberlakukan hingga 14 Juni mendatang untuk seluruh wilayah di Indonesia.

PPKM Mikro ini menjadi upaya pemerintah yang dinilai tepat untuk menekan kasus Covid-19, bahkan seperti yang dikabarkan baru-baru ini Indonesia tengah bersiap menghadapi lonjakan kasus Covid-19 usai libur Lebaran.

Namun, bagi masyarakat yang ingin bepergian utamanya menggunakan moda transportasi udara selama masa PPKM mikro mulai 1 hingga 14 Juni 2021 ini, terdapat aturan yang wajib dipatuhi.

Baca Juga: Di Mabuk Cinta Memes Prameswari, Ibnu Jamil Sebut Billy Syahputra Rela Tinggalkan Kawan demi Pacaran?

Hal itu berdasarkan aturan yang tertera dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Nomor SE 26 Tahun 2021 yang mencabut SE Kemenhub Nomor 19 Tahun 2021. Berikut ini aturannya, sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari laman PMJ News.

1. Penumpang wajib memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.

2. Tidak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

3. Tidak diperkenankan makan dan minum sepanjang perjalanan yang kurang dari dua jam, kecuali mereka yang wajib mengkonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat