PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Agama (Kemenag) secara resmi telah melakukan pembatalan Ibadah Haji 2021.
Keputusan untuk membatalkan Ibadah Haji 2021 dari Indonesia ini terungkap dalam konferensi pers Kemenag pada Kamis 3 Juni 2021.
Menag Gus Yaqut mengumumkan langsung pembatalan Ibadah Haji 2021 ini melalui Surat Keputusan (SK) Menag.
“Kami pemerintah melalui Kemenag menerbitkan Surat Keputusan Menag No.660 tahun 1442 H/2021 M tentang pembatalan keberangkatan ibadah haji tahun 2021 M,” kata Menag Gus Yaqut yang dipantau Pikiran-Rakyat.com.
Baca Juga: 12 Tahun Pimpin Israel, 'Singgasana' Benjamin Netanyahu Kini di Ujung Tanduk
Gus Yaqut menuturkan keputusan untuk membatalkan Ibadah Haji 2021 ini telah melalui komunikasi dengan sejumlah pihak.
“Dengan pertimbangan tersebut, kami berkomunikasi dengan alim ulama, dengan pimpinan ormas islam, dengan DPR, dengan biro perjalanan ibadah haji, berkomunikasi juga dengan KBIH sebagai ujung tombak komunikasi pemerintah,” ujarnya.
Dibatalkannya Ibadah Haji 2021 ini lantaran tidak terlepas dari masih merebaknya pandemi Covid-19.
Gus Yaqut mengatakan sebenarnya penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia sudah mulai membaik.