kievskiy.org

‘Awal dari Musibah’, Perkom KPK Soal TWK Diundangkan Hanya Sehari usai Temui Kemenkumham

Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK Giri Suprapdiono di depan gedung Merah Putih KPK.
Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK Giri Suprapdiono di depan gedung Merah Putih KPK. /Antara/Muhammad Adimaja

PIKIRAN RAKYAT – Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Giri Suprapdiono mengungkapkan proses perjuangan menolak tes wawasan kebangsaan (TWK) yang sudah dilakukan sejak lama.

Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi tersebut mengatakan para pegawai telah memperjuangkan tidak adanya seleksi sejak tahun 2020 lalu.

“Namun demikian, proses untuk memperjuangkan tidak adanya seleksi ini sudah kita lakukan sejak tahun 2020, di 2020 itu ada pembuatan kajian dan ahli mengatakan tidak perlu ada TWK,” tutur Giri Suprapdiono, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari kanal Youtube Jakartanicus, Sabtu 5 Juni 2021.

Dia menambahkan bahwa dengan perwakilan pegawai pun menyatakan bahwa tidak ada rencana untuk memasukkan semacam TWK.

Baca Juga: Baku Tembak Kembali Terjadi, Lima Orang Kehilangan Nyawa usai Ditembak KKB Papua

“Baru pada tanggal 25 dan 26 Januari ada upaya yang kita duga dari pimpinan, terutama dari ketua KPK untuk memasukkan pasal tentang TWK,” ucap Giri Suprapdiono.

Dugaan itu pun ternyata benar, karena Peraturan Komisi Nomor 1 tahun 2021 langsung diundangkan sehari setelah pertemuan dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

“Dan dalam waktu sehari setelah pertemuan dengan Kemenkumham 26 Januari, Peraturan Komisi 1 2021 yang berisi tes wawasan kebangsaan diundangkan,” ujar Giri Suprapdiono.

Hal itu pun dinilai menarik, karena hanya dalam waktu satu hari Perkom tersebut telah diundangkan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat