kievskiy.org

Hina Presiden Bisa Dibui 4,5 Tahun, Refly Harun: Kita Mau Kembali ke Zaman Penjajahan

Potret Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi)
Potret Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) /Tangkap Layar YouTube/Sekretariat Presiden

PIKIRAN RAKYAT - Ahli hukum tata negara dan pengamat politik, Refly Harun, mengkritisi Draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang menerangkan bahwa mereka yang dianggap menghina Presiden dan Wakil Presiden melalui media sosial dapat dipidana 4,5 tahun penjara.

Keterangan itu tertuang dalam Pasal 219 Bab II tentang Tindak Pidana Terhadap Martabat Presiden dan Wakil Presiden.

Pasal tersebut berbunyi, "Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV."

Refly Harun menerangkan, isi pasal tersebut sangat multitafsir (karet) sehingga siapa saja bisa dianggap menyerang kehormatan dan martabat Presiden dan Wakil Presiden.

Baca Juga: Sopir Truk di Inggris Tabrak Keluarga Muslim di Trotoar karena Benci Islam, 4 Orang Tewas

"Jadi kita mau kembali ke zaman Orde Baru dan zaman penjajahan. Ketika pasal-pasal dalam KUHP yang disebut pasal karet itu hendak dihidupkan," ujarnya dikutip Pikiran-rakyat.com dari video yang diunggah kanal Youtube Refly Harun pada 8 Juni 2021.

"Itulah pasal yang banyak menjerat aktivis-aktivis pada masa Orde Baru dan pejuang-pejuang kemerdekaan Republik Indonesia."

"Ini menggunakan konstruksi bahwa ratu atau raja Hindia Belanda tidak boleh dikritik. Tidak boleh diserang harkat dan martabatnya," ucapnya menambahkan.

Baca Juga: BTS Meal Diburu, Ratusan Ojol Berkumpul Bikin McDonald's Gambir Disegel Petugas

Refly Harun juga berpendapat, prinsip yang diusung dalam RKUHP tersebut tidak boleh dibiarkan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat