kievskiy.org

Kapolri dan Kejagung Bakal Hukum Oknum yang Jual Obat dengan Harga Tak Wajar

Ilustrasi obat-obatan.
Ilustrasi obat-obatan. /Pixabay/qimono.

PIKIRAN RAKYAT - Di tengah kondisi kasus Covid-19 di Indonesia yang terus meningkat per harinya, muncul masalah lain yakni kelangkaan obat seperti obat Ivermectin yang harga di pasaran malah makin mahal.

Untuk menangani dan mengantisipasi maraknya aksi oknum yang menjual harga obat diatas harga eceran tertinggi atau HET, maka Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang mematangkan peraturan terkait penegakan hukum bagi oknum tersebut.

Dalam hal ini, Kabareskrim Polri Agus Adrianto menjelaskan Kapolri Listyo Sigit Prabowo juga sudah memberikan instruksi kepada jajarannya untuk menyusun Pasal-pasal aturan penegakan hukum tersebut.

Yakni untuk mencegah terjadinya praktek menyimpang, selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di wilayah Jawa dan Bali yang sudah berlaku dari tanggal 3 hingga 20 Juli mendatang.

Baca Juga: Mau ke Mana? 407 Titik Penyekatan Sudah Disiapkan Selama PPKM Darurat

Kabareskrim Pol Agus menyampaikan dalam penyusunan pasal itu nantinya akan melibatkan Kejagung.

Ia juga menjelaskan, aktivitas menyimpang yang akan menjadi fokus peraturan itu antara lain menjual obat dengan harga yang lebih mahal dari HET, menimbun, mengganggu keselamatan masyarakat dan sebagainya.

“Kapolri telah arahkan ke jajaran untuk disusun cara bertindak dan pasal yang sudah dikoordinasikan dengan pihak Kejaksaan,” kata Agus dalam siaran pers virtualnya di Jakarta, 4 Juli 2021.

Baca Juga: Anaknya Jadi Piatu, Jane Shalimar Sempat Punya Cita-cita Bersama Putranya yang Belum Kesampaian

Sehingga, ia mengatakan apabila terjadi oknum yang menjual obat dengan harga yang lebih mahal, Agus menegaskan pihaknya tak segan-segan langsung lakukan penegakan hukum.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat