kievskiy.org

Pengurus Masjid Diminta Galang Dana untuk Bantu Masyarakat Terdampak PPKM Darurat

Ilustrasi Masjid.
Ilustrasi Masjid. /Pixabay/xegxef

PIKIRAN RAKYAT - Kasus Covid-19 masih belum melandai, meski aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat telah berlangsung mulai tanggal 3 Juli lalu.

Sejatinya pembatasan mobilitas masyarakat ini, sebagai upaya pemerintah dalam menekan penyebaran kasus Covid-19 di sejumlah wilayah khususnya Jawa dan Bali yang terus meningkat.

Di sisi lain, terkait penanganan yang diterapkan pemerintah melalui PPKM Darurat ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyerukan agar pengurus masjid menggalang dana untuk nantinya disalurkan kepada masyarakat yang ekonominya terdampak dari kebijakan tersebut.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas, dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 8 Juli 2021.

Baca Juga: Aktivitas Pekerja Masih Terlihat, Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi Ancam Sanksi Perusahaan

Kemudian, menurut Anwar Abbas bentuk solidaritas atau kepedulian dengan menggalang dana terhadap sesama sangat dibutuhkan di masa krisis seperti saat ini.

“Kita sangat mengharapkan agar setiap masjid di tingkat RT dan RW menggalang dana untuk membantu mereka yang kesulitan dan kesusahan tersebut,” kata Anwar dalam keterangan tertulis, Kamis 8 Juli 2021.

Lebih lanjut, Anwar juga meminta kepada pemerintah secepatnya mengucurkan bantuan kepada masyarakat lapis bawah.

Baca Juga: Terobosan Anies Baswedan Percepat Vaksinasi Dipuji Pakar Wabah

Karena, Anwar menyebut bahwasannya kalangan kelompok tersebut dapat dipastikan akan terpukul imbas kebijakan PPKM Darurat, sebagaiamana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari laman Anadolu Agency.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat