kievskiy.org

Musni Umar Soal Hakim yang Vonis Habib Rizieq 4 Tahun Penjara Telah Meninggal: Saya Harap Sudah Tobat

Suryaman, hakim yang vonis Habib Rizieq empat tahun penjara telah meninggal dunia.
Suryaman, hakim yang vonis Habib Rizieq empat tahun penjara telah meninggal dunia. /Instagram.com/PN Jakarta Timur

PIKIRAN RAKYAT - Salah satu hakim yang menjatuhkan vonis empat tahun penjara ke Habib Rizieq Shihab yaitu Suryaman telah meninggal dunia.

Kabar meninggalnya Suryaman ini dilaporkan langsung oleh pihak Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Sabtu 10 Juli 2021.

PN Jakarta Timur melalui akun Instagram resminya mengatakan, hakim Suryaman meninggal dunia Sabtu 10 Juli 2021. 

Dalam postingan itu juga PN Jakarta Timur mendoakan almarhum agar mendapat rahmat dan ampunan dari Allah SWT.

Baca Juga: Tak Hanya Baduy, Satu Desa di Sumedang Nol Kasus Covid-19 Sejak Awal Pandemi

“Innalillahi wa inna ilaihi roji'un. Telah berpulang ke Rahmatullah Hakim PN Jakarta Timur Bapak Suryaman, S.H. (Alm.) pada hari Sabtu, 10 Juli 2021. Teriring doa semoga almarhum mendapat rahmat dan ampunan Allah SWT dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kesabaran serta keikhlasan,” tulis PN Jakarta Timur.

Kabar meninggalnya Suryaman yang turut memvonis Habib Rizieq telah diketahui banyak orang, termasuk Rektor Universitas Ibnu Chaldun yaitu Musni Umar.

Cuitan Musni Umar soal hakim pemvonis Habib Rizieq meninggal dunia.
Cuitan Musni Umar soal hakim pemvonis Habib Rizieq meninggal dunia.
Musni Umar melalui akun Twitternya @musniumar berharap agar Suryaman sempat bertaubat sebelum meninggal.

Pernah menjadi saksi ahli dalam kasus Habib Rizieq, Musni Umar mengatakan Suryaman belum meminta maaf ke Habib Rizieq lantaran Habib Rizieq tengah mendekam di penjara.

“Hakim Suryaman SH  yg vonis 4 thn penjara HRS meninggal. Sebagai saksi ahli kasus HRS RS Ummi, sy berhrp ybs sdh tobat. Hanya blm minta maaf ke HRS  krn HRS dipenjara,” kata Musni Umar.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat