PIKIRAN RAKYAT – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengeluarkan izin terhadap delapan obat untuk terapi pasien Covid-19.
Delapan obat terapi Covid-19 tersebut antara lain Remdesivir, Favipiravir, Oseltamivir, Immunoglobulin, Ivermectin, Tocilizumab, Azithromycin, dan Dexametason (tunggal).
Meski telah mendapatkan izin untuk penanganan Covid-19 dari BPOM, terdapat sejumlah obat yang justru ‘bermasalah’ baik dalam penelitian uji klinisnya maupun dari efek jangka panjang penggunaannya.
Seperti Ivermectin yang baru-baru ini terungkap, salah satu penelitian terbesarnya terkait penanganan pasien Covid-19 mengandung banyak pemalsuan data.
Baca Juga: Update Corona Dunia, 18 Juli 2021: Indonesia Peringkat Pertama Kematian Harian Covid-19
Selain itu, dua obat antibiotik Azitromisin dan Oseltamivir yang masuk daftar obat terapi Covid-19 juga mendapatkan revisi, termasuk dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Ketua Satgas Covid-19 PB IDI, Prof. Zubairi Djoerban pun membeberkan alasan mengapa Azitromisin dan Oseltamivir tidak lagi menjadi standar perawatan pasien Covid-19.
Dia juga membahas dampak jangka panjang pemakaian antibiotik secara sembarangan dan kapan seharusnya pasien Covid-19 menggunakan Azitromisin.
Informasi soal obat terapi Covid-19 tersebut disampaikan melalui unggahan di akun media sosial pribadi Zubairi Djoerban pada Minggu 18 Juli 2021.