kievskiy.org

Ketua MPR Dukung Usulan Aturan Praktik Kedokteran untuk Lindungi Nakes

Kemenkes catat adanya tunggakan insentif bagi nakes yang menangani pasien pandemi Covid-19 mencapai 1,48 triliun.*
Kemenkes catat adanya tunggakan insentif bagi nakes yang menangani pasien pandemi Covid-19 mencapai 1,48 triliun.* ANTARA/Raisan Al Farisi

PIKIRAN RAKYAT – Ketua MPR Bambang Soesatyo mendukung usulan Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) agar pemerintah segera menerbitkan peraturan turunan dari UU No. 29/2004 tentang Praktik Kedokteran.

Sehingga, dokter dan tenaga kesehatan (Nakes) yang menjalankan tugasnya tidak merasa was-was dan cemas jika dituntut secara pidana, sebelum adanya hasil dari sidang kode etik.

Selain itu, penerbitan peraturan turunan dari UU No. 29/2004 tentang Praktik Kedokteran dinilai Bambang Soesatyo atau yang akrab disapa Bamsoet bertujuan agar para Dokter dan Nakes mendapatkan kepastian dan ketenangan dalam menjalankan pelayanan medis.

"Dokter dan Nakes harus mendapatkan kepastian dan ketenangan dalam menjalankan pelayanan medis. Apabila ada pelanggaran yang dilakukan dokter dalam pelayanan medis, maka yang berhak memeriksa pertama adalah mahkamah etik,” katanya.

Baca Juga: Ribuan Nakes Gugur Selama Tangani Covid-19, Cak Imin Sebut Indonesia Tak Selamat

Ia menyebutkan bahwa para Dokter maupun para nakes bisa dituntut secara pidana jika hasil sidang kode etik ditemukan pelanggaran.

“Jika hasil sidang kode etik ditemukan pelanggaran, maka baru diputuskan apakah pelanggaran oleh dokter tersebut cukup selesai di peradilan etik atau bisa dituntut secara pidana," katanya yang dikutip Pikiran-Rakyat.com dari MPR RI, Selasa, 20 Juli 2021.

Mantan Ketua DPR itu menyebutkan bahwa seluruh perkara kedokteran harus melalui aturan kode etik dan kedisiplinan profesi kedokteran.

"Sama seperti insan pers, penegakan hukum berjenjang bagi profesi kedokteran sangatlah penting. Semua kasus kedokteran harus melewati aturan kode etik dan kedisiplinan profesi kedokteran. Jika tidak ditemukan unsur pidana oleh mahkamah etik, maka kasus pelanggaran tersebut tidak perlu dilanjutkan ke pengadilan umum," kata Bamsoet.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat