kievskiy.org

Komnas HAM Targetkan Hasil Penyelidikan TWK KPK Keluar Akhir Juli

Pegiat antikorupsi menggelar aksi ruwatan rakyat untuk KPK di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lama, Jalan HR Rasuna Said Kavling C1, Jakarta, Jumat 28 Mei 2021. Pada Rabu 21 Juli 2021, Komnas HAM juga melakukan pendalaman detil dan klarifikasi dari beberapa informasi kepada sejumlah pegawai KPK.
Pegiat antikorupsi menggelar aksi ruwatan rakyat untuk KPK di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lama, Jalan HR Rasuna Said Kavling C1, Jakarta, Jumat 28 Mei 2021. Pada Rabu 21 Juli 2021, Komnas HAM juga melakukan pendalaman detil dan klarifikasi dari beberapa informasi kepada sejumlah pegawai KPK. /Antara Foto/Akbar Nugroho Gumay ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia menargetkan rekomendasi hasil penyelidikannya terkait kasus Tes Wawasan Kebangsaan pegawai KPK keluar pada akhir Juli 2021.

"Komnas HAM berharap seluruh data, fakta dan informasi tersebut segera dirampungkan pada akhir Juli 2021, mengacu pada situasi dan kondisi pandemi Covid-19," kata M Choirul Anam, Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM dalam keterangan tertulisnya, Kamis 22 Juli 2021.

Hari itu, Tim Pemantauan dan Penyelidikan Kasus TWK Pegawai KPK Komnas HAM melakukan pendalaman keterangan ahli.

Pendalaman tersebut merupakan yang ketiga kalinya terkait penggalian keterangan dari ahli, yaitu ahli hukum tata negara secara daring.

Baca Juga: 'Pembisik' Jokowi yang Menolak Lockdown Punya Andil Besar Bawa Indonesia ke Jurang Kehancuran Karena Covid-19

Pendalaman keterangan ahli tersebut bertujuan memperkuat konsep, hukum dan konsekuensi kewenangan, hirarki kelembagaan dan kepatuhan terhadap hukum.

Hal itu merupakan bagian dari tata kelola suatu Negara hukum.‎ Pada Rabu 21 Juli 2021, Komnas HAM juga melakukan pendalaman detil dan klarifikasi dari beberapa informasi kepada sejumlah pegawai KPK.

Hal tersebut guna memastikan perkembangan faktual antara satu dengan yang lain.

Diketahui, terdapat beberapa perbedaan keterangan dan informasi yang memperkuat bukti-bukti yang ada pascapermintaan keterangan dari pihak-pihak lainnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat