PIKIRAN RAKYAT - Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) khusus untuk luar Jawa-Bali diperpanjang selama 2 minggu, yakni 10-23 Agustus 2021.
Kabar tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam Konferensi Pers PPKM 9 Agustus 2021.
Perbedaan penerapan PPKM karena kasus di luar Jawa-Bali mengalami peningkatan, sedangkan di Jawa-Bali mengalami penurunan.
Baca Juga: Sang 'Presiden' Dukung TNI Turunkan Baliho Tak Etis, Sujiwo Tejo: Kasihkan ke PKL
"Khusus di luar Jawa-Bali akan diberlakukan perpanjangan 2 minggu, dari 10 Agustus sampai 23 Agustus 2021, karena memang berbeda dengan pulau Jawa yang sudah menurun," kata Airlangga Hartarto.
Selebihnya, Airlangga Hartarto menjelaskan ada 45 kabupaten/kota yang masuk dalam PPKM level 4 di luar Jawa-Bali.
Baca Juga: Luhut Binsar Pandjaitan: Kita Akan Hidup Bertahun-tahun ke Depan dengan Masker
Untuk PPKM level 3 ada 302 kabupaten/kota, dan PPKM level 2 ada 39 kota/kabupaten.
Airlangga Hartarto menjelaskan, selama PPKM luar Jawa-Bali, kegiatan belajar mengajar bisa dilakukan secara tatap muka dengan kapasitas maksimal 50 persen dan menjalankan protokol kesehatan yang ketat.