kievskiy.org

Berdalih Melindungi Data Pribadi, Kementerian Perdagangan Akan Tertibkan Layanan Jasa Cetak Kartu Vaksinasi

Ilustrasi sertifikat vaksin.
Ilustrasi sertifikat vaksin. /Alza Ahdira/Pikiran-Rakyat.com Alza Ahdira/Pikiran-Rakyat.com

PIKIRAN RAKYAT – Penerbitan sertifikat vaksinasi Covid-19 bagi warga yang telah menerima vaksin masih menuai polemik di ranah publik. 

Tidak sedikit warga yang menyayangkan adanya kewajiban memiliki sertifikat vaksinasi sebagai syarat untuk mengakses pelayanan publik.

Masih adanya carut-marut terkait sertifikat vaksinasi, Kementerian Perdagangan akan menertibkan layanan jasa cetak kartu sertifikat vaksinasi.

Penertiban tersebut dilakukan untuk melindungi masyarakat dari penyalahgunaan data pribadi di kartu sertifikat vaksinasi.

Baca Juga: WNA China Ketahuan Jadi Buruh Pabrik di Purwakarta, Dedi Mulyadi Beri Kalimat Menohok

Langkah tersebut diambil Kementerian Perdagangan lantaran pemerintah telah mengeluarkan kebijakan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 2 Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Wilayah Jawa dan Bali.

Sesuai isi Inmendagri, ada empat kota besar di Pulau Jawa, yaitu Kota Bandung, DKI Jakarta, Semarang, dan Surabaya yang diizinkan untuk melaksanakan uji coba pembukaan secara bertahap mall atau pusat perbelanjaan di wilayah yang diberlakukan PPKM Level 4. 

Uji coba pembukaan secara bertahap mall atau pusat perbelanjaan tersebut mengacu pada Panduan Dasar Protokol Kesehatan Pusat Perbelanjaan yang diterbitkan Kementerian Perdagangan (Kemendag). 

Baca Juga: Bocoran Wujud DFSK Glory 580 Terbaru, Tampil Lebih Sporty dengan Fitur Baru

Dalam Panduan Dasar Protokol Kesehatan Pusat Perbelanjaan, disebutkan bahwa masyarakat yang hendak mengunjungi mall harus menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19 atau kartu tanda telah divaksin. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat