kievskiy.org

11 Pelanggaran HAM dalam TWK KPK Temuan Komnas HAM

Gedung KPK.
Gedung KPK. /Antara/Dhemas Reviyanto

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membeberkan sejumlah pelanggaran HAM dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) terkait alih tatus pegawai KPK.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyatakan, berdasarkan prinsip HAM yakni perlakuan sama di depan hukum, non-diskriminasi, tidak merendahkan harkat dan martabat seseorang merupakan prinsip-prinsip dasar dalam HAM maka terdapat 11 pelanggaran.

"Setidaknya, terdapat 11 bentuk pelanggaran HAM yang terjadi pada proses asesmen TWK dalam rangka alih status Pegawai KPK menjadi ASN," kata Taufan dalam keterangan tertulisnya, Senin 16 Agustus 2021.

Baca Juga: Hasil Investasi Komnas HAM Terkait TWK Pegawai KPK: Ada Upaya Penyingkiran dan Abaikan Arahan Jokowi

1. Hak atas Keadilan dan Kepastian Hukum

Proses penyelenggaraan asesmen TWK pegawai KPK yang dimulai dari penyusunan
Perkom Nomor 1 Tahun 2021 yang berujung pada pemberhentian 51 pegawai yang tidak memenuhi syarat (TMS) menyebabkan tercerabutnya hak atas keadilan dan kepastian hukum terhadap pegawai yang TMS sebagaimana dijamin dalam Pasal 3 ayat (2) jo Pasal 17 UU Nomor 39 Tahun
1999 tentang HAM.

2. Hak Perempuan

Fakta adanya tindakan atau perbuatan yang merendahkan martabat dan bahkan
melecehkan perempuan dalam penyelenggaraan asesmen sebagai bentuk kekerasan verbal dan merupakan pelanggaran atas hak perempuan yang dijamin dalam ketentuan Pasal 49 UU Nomor 39 Tahun 1999 dan UU Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan segala bentuk Diskriminasi terhadap perempuan (CEDAW).

Baca Juga: Taliban Kuasai Afghanistan, Donald Trump Desak Joe Biden Mengundurkan Diri: Sudah Waktunya

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat