kievskiy.org

Koruptor Disebut KPK Sebagai Penyintas Korupsi, Said Didu: Kok Pelaku Dianggap Korban

Ketua KPK Firli Bahuri (tengah) memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka kasus suap pengadaan bantuan sosial penanganan COVID-19 di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu (6/12/2020). Menteri Sosial Juliari P Batubara dan Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Sosial Adi Wahyono ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan COVID-19 di Kementerian Sosial usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Keme
Ketua KPK Firli Bahuri (tengah) memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka kasus suap pengadaan bantuan sosial penanganan COVID-19 di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu (6/12/2020). Menteri Sosial Juliari P Batubara dan Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Sosial Adi Wahyono ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan COVID-19 di Kementerian Sosial usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Keme /GALIH PRADIPTA ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT - Analis kebijakan Publik Said Didu memberikan kritik keras terhadap kebijakan baru yang ingin dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Perlu diketahui KPK ingin mengganti istilah koruptor yang sebelumnya mereka gunakan.

KPK akan mengganti istilah koruptor dengan sebutan 'Penyintas Korupsi' di masa depan.

Menurut Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana menyebut napi koruptor sebagai penyintas.

Ini karena para koruptor tersebut mendapatkan pelajaran berharga yang bisa disebarluaskan kepada masyarakat usai menjalani proses hukum.

Baca Juga: 8 Hal Menarik dari Hyundai Staria, Mulai Audio Berkualitas hingga Fitur Menatap Langit

Menanggapi hal seperti itu, Said Didu menyatakan ketidaksetujuannya dalam akun Twitternya @msaid_didu.

Menurut Said Didu kata 'penyintas' tak pantas digunakan oleh KPK sebagai pengganti kata koruptor.

"KPK memberikan gelar 'penyintas korupsi' kepada koruptor. Arti penyintas adalah orang yang selamat dari bencana.

"Lha mereka pelakunya kok dianggap "korban" ?," tuturnya pada Selasa, 24 Agustus 2021.

Baca Juga: Deklarasi Sehat Syarat Wajib SKD CPNS 2021, Berikut Cara Isi dan Cetak di Laman sscasn.bkn.go.id

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat