kievskiy.org

HNW: Jangan Ada Dalih Gangguan Jiwa, Muhammad Kece Pantas Dihukum Maksimal

Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid.
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid. /ANTARA/ASPRI Antara

PIKIRAN RAKYAT - Bareskrim Polri berhasil menangkap YouTuber Muhammad Kece pada Rabu, 25 Agustus 2021, usai menghebohkan karena kasus dugaan penistaan agama.

Atas penangkapan itu, Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW) mengapresiasi gerak cepat Polri menangkap Muhammad Kece.

Karena, dia menilai bahwa Polri telah mendengar keresahan dan tuntutan masyrakat dan Ormas seperti MUI, NU dan Muhammadiyah, dengan menangkap youtuber Muhammad Kece dengan delik penistaan agama.

HNW juga mendesak agar aparat penegak hukum, termasuk kejaksaan dan pengadilan, dapat memberikan tuntutan dan hukuman yang maksimal kepada Muhammad Kece.

Baca Juga: Vaksin Sinovac Mulai Diragukan, dr. Reisa Broto Asmoro Beri Testimoni

Hukuman maksimal menurutnya sangat layak dijatuhkan kepada Muhammad Kece, yang telah berulang kali meresahkan Umat dengan penistaan yang dilakukannya terhadap Agama Islam dan Nabi Muhammad SAW.

"Untuk menghadirkan efek jera dan agar tidak ada lagi yang mengulangi perbuatan serupa, yakni penistaan terhadap agama Islam dan simbol Agama Islam," ujarnya di Jakarta, Rabu, 25 Agustus 2021.

Berdasarkan, UU No. 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan dan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama dan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sanksi pidana maksimal adalah lima tahun penjara.

"Karena kejahatannya, maka yang bersangkutan sudah layak dijatuhi hukuman maksimal tersebut," kata HNW.

Baca Juga: Muhammad Kece Resmi Jadi Tahanan Bareskrim Polri, Mendekam 20 Hari Kedepan

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat