kievskiy.org

Ahli Hukum Soroti Persoalan UU Ciptaker: Metode Omnibus Law Jalan Menyelesaikan Kebuntuan

Ilustrasi buruh pabrik.
Ilustrasi buruh pabrik. /Antara Foto/Fauzan ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal bersama anggota Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional M. Sidarta memberikan keterangan sebagai saksi pemohon Perkara Nomor 4/PUU-XIX/2021 dan pemohon Perkara Nomor 6/PUU-XIX/2021.

Keterangan tersebut disampaikan Said Iqbal dan M. Sidarta pada persidangan sebelumnya, 25 Agustus 2021.

Said Iqbal dan M. Sidarta menyinggung pihak serikat buruh dan pekerja yang tidak dilibatkan dalam pembahasan RUU Ciptaker.

Said Iqbal mengatakan bahwa pertemuan yang melibatkan pemerintah maupun DPR tidak mengakomodasi aspirasi dan catatan yang diberikan.

Baca Juga: KUR Super Mikro Ibu Rumah Tangga, Menko Airlangga: Beri Dampak Positif Termasuk Wanita yang Ingin Bisnis

Oleh karena itu, ahli dari kuasa Presiden dalam sidang uji formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) Lita Tyesta Addy Listya Wardhani mengaku bahwa metode Omnibus Law merupakan jalan untuk menyelesaikan kebuntuan peraturan perundang-undangan.

"Secara keilmuan metode Omnibus Law merupakan perkembangan yang baik sebagai jalan untuk menyelesaikan kebuntuan dalam rangka merampingkan berbagai peraturan perundang-undangan selama ini," katanya.

Lita Tyesta Addy Listya Wardhani memberikan keterangan atas Perkara Nomor 107/PUU-XVIII/2020 menyatakan bahwa pihaknya sepakat terhadap penggunaan metode penggabungan regulasi tersebut dalam pembentukan UU Ciptaker.

Baca Juga: Satgas Penanganan Covid-19 Bandung Barat Kecolongan, Objek Wisata Sudah Beroperasi Lagi

Hal tersebut dinilai sebagai salah satu upaya pada sektor hukum serta peraturan perundang-undangan yang mampu menyelesaikan persoalan hiperregulasi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat