kievskiy.org

Wacana Amandemen Terbatas UUD 1945 Tuai Pro dan Kontra, Ahmad Basarah Buka Suara

Pikiran-Rakyat.com
Logo Share www.Pikiran-rakyat.com

PIKIRAN RAKYAT – Wacana amandemen terbatas UUD NRI 1945 untuk menghadirkan GBHN model baru atau PPHN yang digulirkan MPR sejak 2014 lalu terus menuai pro dan kontra di tengah masyarakat.

Terdapat dua kutub pendapat dan sikap masyarakat terkait hal tersebut, pertama kelompok masyarakat yang setuju dan kedua, kelompok masyarakat yang tidak setuju Indonesia memiliki haluan negara dan haluan pembangunan nasionalnya dengan berbagai argumentasi dan kepentingan yang melatarbelakanginya.

Oleh karena itu, Indonesia harus segera mencari solusi yang komprehensif dan bijak agar situasi pembangunan nasional yang cenderung tanpa arah dan tujuan yang pasti seperti ini tidak terus berlanjut.

Pokok-pokok pikiran seperti itulah yang saat ini tengah di dalami oleh MPR RI melalui Badan Pengkajian Ketatanegaraan MPR RI dengan melibatkan berbagai komponen masyarakat dan perguruan tinggi sejak tahun 2014 lalu hingga saat ini.

Baca Juga: Pakar Hukum Tata Negara: Rencana Amandemen Konstitusi oleh MPR Cacat Konsep dan Paradigma

Di tengah pro kontra masyarakat terhadap wacana amandemen terbatas UUD untuk menghadirkan GBHN model baru atau PPHN tersebut, muncul berbagai isu, antara lain ada yang mengatakan bahwa MPR akan mengubah pasal 7 UUD NRI 1945 tentang masa jabatan presiden dari maksimal dua periode menjadi tiga periode.

Selain itu, ada yang mengatakan bahwa masa jabatan Presiden Jokowi akan diperpanjang sekira dua atau tiga tahun.

Menurut Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah selaku Ketua DPP PDI Perjuangan, situasi ini menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

“Tentu kita bisa membaca munculnya gagasan-gagasan tersebut sebagai suatu dinamika yang wajar dalam sebuah negara demokrasi seperti di negara kita. Akan tetapi kita juga patut mewaspadainya sebagai suatu upaya yang sistematis untuk menggagalkan wacana dan rencana MPR untuk menghadirkan kembali GBHN model baru atau PPHN melalui amandemen terbatas UUD NRI 1945,” katanya.

Baca Juga: Donald Trump Mengeluh ke Umat Katolik dan Yahudi karena Tidak Memilih Dia di Pilpres AS 2020

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat