PIKIRAN RAKYAT - Buntut ditangkapnya Bupati Probolinggo beberapa waktu yang lalu, kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 17 tersangka.
Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari ditangkap KPK lantaran dinyatakan telah terbukti melakukan jual beli jabatan kepala desa (Kades) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.
Setelah ditangkapnya 17 tersangka tersebut, kini KPK akan melakukan upaya paksa penahanan selama 20 hari.
"Untuk kepentingan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 4 September 2021 sampai dengan 23 September 2021," ucap Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta.
17 tersangka yang ditahan oleh KPK itu ditempatkan di Rumah Tahanan atau Rutan yang berbeda.
Ada 11 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Probolinggo yang ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.
Mereka yang ditahan di Rutan KPK itu adalah Ali Wafa (AW), Mawardi (MW), Mashudi (MU), Mohammad Bambang (MB), Masruhen (MH), Abdul Wafi (AW), Kho'im (KO), Akhmad Saifullah (AS), Jaelani (JL), Uhar (UR), dan Nurul Hadi (NH).
Baca Juga: 3 Tuntutan KontraS Untuk Lembaga Peradilan Atas Dugaan Pengistimewaan Terhadap Oknum Polisi
Beda dengan 11 ASN tersebut, ada beberapa tersangka lain yang ditempatkan di Rutan yang berbeda.