kievskiy.org

Soal Nasib 75 Pegawai KPK, Giri Suprapdiono: Saatnya Presiden Tendang Penalti Tanpa Kiper

Lambang KPK.
Lambang KPK. /Antara Foto/Sigid Kurniawan Antara Foto/Sigid Kurniawan


PIKIRAN RAKYAT - Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Giri Suprapdiono memberikan komentarnya terkait putusan Mahkamah Agung (MA) dalam kisruh Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Pasalnya, MA resmi menolak uji materiil pada Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Menjadi Aparatur Sipil Negara (Perkom 1/2021).

Melalui akun Twitter-nya, Giri menyebut MA sudah memutuskan perkara TWK setelah MK, Komnasham dan Ombudsman RI. Ia menyebut hal ini melengkapi hasil upaya hukum sebelumnya.

"Intinya bahwa pengangkatan 75 peg adalah ranah pemerintah dan perkom TWK sah. Ini melengkapi hasil upaya hukum sebelumnya," kata Giri Suprapdiono, Jumat, 10 September 2021.

Baca Juga: Tepat Hari Ini dalam Sejarah: Gedung WTC Diserang Teroris, Hampir 3.000 Orang Tewas

Giri yang juga salah satu dari 75 pegawai yang tak lulus TWK KPK, menyebut sudah saatnya Presiden Jokowi mengambil sikap untuk menentukan nasib pegawai KPK tersebut.

"Kita sudah di babak final. Saatnya Presiden melakukan tendangan penalti tanpa kiper," ujar Giri.

Dia juga menyimpulkan 3 upaya hukum yakni pertama peraturan TWK sah sesuai putusan MK dan MA. Kedua prosesnya alih status bukan selesi dan ketiga pelaksanaan TWK bermasalah dengan adanya maladministrasi pelanggaran HAM.

"Kesimpulan upaya hukum:
1. Peraturan TWK sah sesuai putusan MK dan MA
2. Prosesnya adalah alih status bukan seleksi
3. Pelaksanaan TWK bermasalah dengan adanya maladministrasi dan pelanggaran HAM

Semua lembaga memutus dlm kewenangan masing2, tak saling meniadakan," kata Giri.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat