kievskiy.org

Kantongi Bukti Pelanggaran Hukum, ICW Laporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli ke Bareskrim Polri

Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar.
Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar. /Amir Faisol Pikiran-Rakyat.com

PIKIRAN RAKYAT - Buntut dari adanya bukti keterlibatan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam kasus maling uang rakyat (Korupsi) yang menyeret nama Wali Kota Tanjung Balai M. Syahrial, kini Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan Lili Pintauli Siregar ke Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu, 8 September 2021.

Lili Pintauli Siregar dilaporkan ICW atas dugaan pelanggaran Pasal 35, Pasal 36, juncto Pasal 65 Undang-Undang, yakni tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).

Hal itu disampaikan peneliti ICW Kurnia Ramadhana, saat ditemui di lobi Bareskrim Polri. Dirinya menjelaskan bahwa, dalam undang-undang itu menyebutkan pimpinan KPK dilarang berhubungan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan tersangka atau orang lain yang sedang menjalani perkara di KPK.

Namun, seperti dalam putusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK, ditemukan fakta bahwa Lili Pintauli Siregar menjalin komunikasi dengan pihak lain yang sedang menjalani perkara di KPK.

Baca Juga: Sejoli Zina Hasil Setting, Gus Idris Tokoh Agama yang Berdoa Dekat Pasangan Mesum Ternyata Konten Semata

"Dan itu bukan hanya melanggar kode etik, melainkan juga melanggar hukum," ujar Kurnia Ramadhana.

Lebih lanjut menurut Kurnia, komunikasi antara Lili Pintauli Siregar dan mantan Wali Kota Tanjung Balai M. Syahrial mengarah pada bantuan penanganan perkara.

"Lili memberikan kontak salah satu advokat di Kota Medan untuk membantu perkara M. Syahrial," kata Kurnia Ramadhana.

Namun, terkait fakta tersebut, Dewas KPK pun menyatakan bahwa Lili melakukan pelanggaran etik, kemudian hanya menjatuhkan sanksi pemotongan gaji selama setahun.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat