kievskiy.org

Negara Berjuang Atasi Pandemi Covid-19, Rencana Amandemen UUD Bukan Hal yang Diperlukan

Ilustrasi - Rencana amandemen UUD termasuk soal masa jabatan Presiden terus mengalami penolakan.
Ilustrasi - Rencana amandemen UUD termasuk soal masa jabatan Presiden terus mengalami penolakan. /Pixabay/ArtsyBeeKids

PIKIRAN RAKYAT – Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW) menegaskan bahwa MPR menjalankan amanat reformasi, termasuk pembatasan masa jabatan Presiden yang belakangan ini, melahirkan banyak dipolemikkan.

Menurutnya, penting untuk didudukan sesuai fakta aturan konstitusi dan dinamika yang ada di MPR karena masih banyak manuver dan isu di luar MPR terkait wacana amandemen UUD 1945 yang bisa digunakan untuk mengalihkan isu dan menggerus kepercayaan rakyat terhadap.

“Terkait amandemen UUD 1945, ada dua isu yang dibincangkan publik. Baik untuk menghadirkan PPHN (Pokok-Pokok Haluan Negara) maupun perpanjangan masa jabatan Presiden,” kata HNW.

HNW mengingatkan bahwa peluang terjadinya amandemen diatur dalam pasal 37 UUD NRI Tahun 1945.

Baca Juga: Digadang Jadi Panglima TNI, Harta Jenderal Andika Perkasa Hampir 180 Miliar hingga Punya Tanah di AS

Amandemen bisa dilakukan jika memenuhi persyaratan, mengingat ada kajian di MPR untuk menghadirkan kembali GBHN dengan nama PPHN.

Namun, itu bukanlah rencana. Apalagi program final MPR untuk melakukan amandemen melainkan pelaksanaan terhadap Rekomendasi dari MPR periode sebelumnya. 

Faktanya, tidak seluruh fraksi di MPR menyetujui amandemen UUD untuk menghadirkan PPHN seperti yang dilakukan Fraksi PKS dengan tetap konsisten menolaknya rencana tersebut.

Baca Juga: Sri Mulyani Jelaskan Skema PPN yang Tuai Polemik di Masyarakat

Menurut PKS, PD, dan Gerindra, PPHN bisa dihadirkan tanpa amandemen melainkan melalui UU dengan penguatan UU yang sudah ada.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat