PIKIRAN RAKYAT – Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid alias HNW berharap Mahkamah Agung (MA) menghadirkan keadilan hukum yang sebenarnya terhadap Habib Rizieq Shihab.
Harapan tersebut disampaikan HNW menyusul penetapan Pengadilan Tinggi Jakarta atas vonis empat tahun penjara terhadap Habib Rizieq terkait perkara Swab RS UMMI.
HNW mengatakan bahwa nuansa ketidakadilan dalam perkara yang menyeret Habib Rizieq sudah dirasakan publik sejak awal.
Pasalnya, jika Habib Rizieq dipidana karena dianggap menutupi hasil swab Covid-19, maka pejabat negara atau menteri yang melakukan hal serupa bahkan tidak mengatakan bahwa dirinya terpapar Covid-19 seharusnya mendapat perlakuan hukum serupa HRS.
Baca Juga: Indonesia Diyakini Miliki Peran dalam Mengubah Pandemi Covid-19 Jadi Endemi
HNW menyebutkan bahwa fakta yang ditemukan, ada pejabat negara atau menteri yang menutupi dan tidak menyatakan dirinya terpapar Covid-19, tetapi tidak diproses hukum.
“Masyarakat merasakan ketidakadilan sejak awal kasus ini diproses dan juga dalam kasus-kasus lain yang dikaitkan dengan HRS bahkan Majelis Hakim dalam kasus kerumunan juga mempertimbangkan adanya praktek ketidakadilan yang jelas-jelas tidak sesuai dengan prinsip hukum yang universal, yaitu prinsip equality before the law,” ujarnya.
Menurut HNW, seharusnya rasa ketidakadilan ini dapat diselesaikan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan mengoreksi putusan pengadilan tingkat pertama. Namun, vonis banding yang dikeluarkan justru tidak mencerminkan hal itu.
“Sayangnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tidak menghadirkan keadilan yang diharapkan banyak pihak tersebut,” ujarnya yang dikutip Pikiran-Rakyat.com dari MPR RI, Rabu, 1 September 2021.