kievskiy.org

Kuasa Hukum Pastikan Habib Rizieq Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Habib Rizieq Shihab di ruang sidang PN Jakarta Timur.
Habib Rizieq Shihab di ruang sidang PN Jakarta Timur. /Pikiran Rakyat/Aziz Yanuar/ Muhammad Rizky Pradilla Pikiran Rakyat/Aziz Yanuar/ Muhammad Rizky Pradilla

PIKIRAN RAKYAT - Kuasa hukum Habib Rizieq Syihab, Sugito Atmo Prawiro memastikan akan mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang memperkuat putusan 4 tahun Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Putusan itu berkaitan dengan perkara hasil tes swab di Rumah Sakit Ummi, Bogor. Dimana Rizieq dinilai telah menyebarkan kabar bohong atau hoax.

"Kami pasti kasasi, putusan tidak masuk akal," kata Sugito kepada wartawan, Senin, 30 Agustus 2021.

Menurut Sugito, penguatan putusan terhadap kliennya tersebut berlebihan dan dapat dipolitisasi.

Baca Juga: Sempat Ricuh, Polisi Amankan Belasan Simpatisan Habib Rizieq

"Itu hanya swab (perkara RS Ummi) Ini kan pasal-pasal (berita bohong) yang bisa dipolitisasi. Hakim seharusnya independen, nggak masuk akal," ucapnya.

Sugito pun menuding bahwa putusan itu sengaja dipilih guna membatasi ruang gerak Rizieq Shihab pada Pemilu 2024 mendatang.

"Sepertinya menunggu Pilpres 2024 ini ya," tuturnya.

Sebagaimana diketahui, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan putusan 4 tahun penjara di tingkat banding terhadap Habib Rizieq Shihab dalam kasus tes swab Rumah Sakit Ummi, Bogor.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat