kievskiy.org

Soal Habib Rizieq Divonis 4 Tahun Penjara, HNW Berharap MA Hadirkan Keadilan

Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid.
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid. /Instagram/@hnwahid Instagram/@hnwahid

PIKIRAN RAKYAT - Terkait perkara kerumunan di Petamburan yang menjerat Habib Rizieq Shihab, dari kasus itu dirinya telah divonis dengan hukuman delapan bulan penjara pada 27 Mei 2021.

Kemudian, untuk kasus kerumunan di Megamendung, Rizieq divonis denda Rp20 juta subsider lima bulan kurungan pada 27 Mei 2021.

Selain itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur juga telah menjatuhi vonis empat tahun penjara kepada Habib Rizieq atas perkara tes usap palsu RS UMMI Bogor.

Menanggapi putusan itu, anggota DPR RI yang juga Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid, berharap agar Mahkamah Agung (MA) sebagai salah satu lembaga peradilan tertinggi di Indonesia dapat menghadirkan keadilan hukum yang sebenarnya terhadap Habib Rizieq Shihab, yang tetap divonis empat tahun penjara dalam kasus Swab RS Ummi oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.

Baca Juga: Viral Ragil Mahardika Pamer Kemesraan Bersama Suami di Jerman, Sang Ibu: Pulang Tinggal Kuku...

HNW sapaan akrabnya mengatakan bahwa nuansa ketidakadilan dalam kasus Habib Rizieq ini sudah dirasakan publik sejak awal.

Pasalnya, apabila Habib Rizieq dipidana karena dinilai menutupi hasil swab Covid-19, faktanya ada beberapa pejabat negara atau menteri yang juga menutupi dan tidak secara terbuka menyatakan dirinya terkena Covid-19, dan untuk mereka tidak diproses hukum sama sekali.

“Masyarakat sudah merasakan ketidakadilan ini sejak awal kasus ini diproses. Dan juga dalam kasus-kasus lain yang dikaitkan dengan HRS,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Selasa, 31 Agustus 2021.

Bahkan, Majelis Hakim dalam kasus kerumunan juga mempertimbangkan adanya praktik ketidakadilan yang jelas-jelas tidak sesuai dengan prinsip hukum yang universal yaitu prinsip equality before the law.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat