kievskiy.org

Sri Mulyani Jelaskan Skema PPN yang Tuai Polemik di Masyarakat

 Ilustrasi pajak.
Ilustrasi pajak. /Pixabay/stevepb

PIKIRAN RAKYAT – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjawab isu yang berkembang di masyarakat terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR yang digelar pada Senin, 13 September 2021.

Menkeu Sri Mulyani menegaskan bahwa pengenaan (PPN) atas barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, dan jasa pendidikan hanya akan diterapkan secara terbatas.

“PPN Ini dikenakan pada barang kebutuhan pokok tertentu yang dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi dan tentu ini nanti akan dibuat kriterianya,” ucap Menkeu Sri Mulyani.

Ia menegaskan bahwa range dari konsumsi bisa dari yang sangat basik hingga yang paling sophisticated menyangkut tingkat pendapatan yang sangat tinggi

Baca Juga: Ikatan Cinta 14 September 2021: Aldebaran Terhasut, Nilai sang Ayah 'Buaya', Perebutan Warisan Makin Panas

“Karena bisa saja kita bicara tentang hal yang sama, yaitu makanan pokok, pendidikan, maupun kesehatan. Namun, range dari konsumsi ini bisa dari yang sangat basic hingga yang paling sophisticated menyangkut tingkat pendapatan yang sangat tinggi,” kata Sri Mulyani.

Untuk jasa kesehatan, pengenaan ditujukan terhadap jasa kesehatan yang dibayarkan tidak melalui sistem jaminan kesehatan nasional, yaitu BPJS. Misalnya, jasa klinik kecantikan atau estetika dan operasi plastik yang sifatnya non esensial.

“(Perlakukan ini) Juga untuk peningkatan peran masyarakat dalam penguatan sistem jaminan kesehatan nasional,” ucapnya yang dikutip Pikiran-Rakyat.com (PR) dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Selasa, 14 September 2021.

Baca Juga: PKS Tolak Rencana Renovasi Dua Ruangan Kemendikbudristek: Bukan Prioritas

Sementara itu, untuk jasa pendidikan, pengenaan PPN ditujukan kepada jasa pendidikan yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan yang bersifat komersial dan lembaga pendidikan yang tidak menyelenggarakan kurikulum minimal yang dipersyaratkan dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat