kievskiy.org

Soal Nasib 57 Pegawai KPK, Nurul Ghufron Bantah Ada Surat Permintaan Pengunduran Diri

Gedung KPK.
Gedung KPK. /Pikiran Rakyat/Amir Faisol Pikiran Rakyat/Amir Faisol.

PIKIRAN RAKYAT – Perseteruan di tubuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) masih terus bergulir hingga menyita perhatian publik.

TWK menjadi salah satu rangkaian dari proses alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) yang berujung pada pemecatan terhadap 51 pegawainya.

Dilaksanakan pada 18 Maret hingga 9 April 2021 oleh KPK bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang diikuti oleh 1.361 pegawai KPK.

Hasilnya, ada 1.271 orang pegawai yang lulus dan telah dilantik sebagai ASN pada 1 Juni 2021.

Baca Juga: MA Tolak Gugatan Pegawai KPK, Nasib Novel Baswedan dkk yang Tak Lolos TWK Kini di Tangan Jokowi

Sementara itu, sebanyak 75 orang pegawai yang tidak lulus TWK yang terdiri atas 24 orang masih bisa dibina dan 51 orang pegawai diberhentikan. Jumlah tersebut merupakan keputusan KPK usai berkoordinasi dengan sejumlah lembaga negara, termasuk BKN.

Dari 24 orang yang masih bisa dibina, sebanyak 18 orang telah mengikuti pelatihan bela negara di Universitas Pertahanan dan akan dilantik sebagai ASN, sehingga sebanyak 57 pegawai KPK akan diberhentikan dengan hormat pada 1 November 2021.

Selain itu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dengan tegas membantah adanya surat permintaan pengunduran diri yang selanjutnya diusulkan bergabung dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bagi pegawai yang tidak lulus TWK.

"Yang jelas form nya saya tidak tahu. Kalau ditawari itu bukan ditawari. Mereka itu katanya, sih ya. Mereka nanya, masa sih pimpinan (KPK) tidak memikirkan mereka. Begitu," kata Nurul Ghufron yang dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara, Selasa, 14 September 2021.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat