PIKIRAN RAKYAT - Nasib 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) akan resmi dipecat per 30 September 2021 mendatang.
Sejumlah pegawai KPK terlihat sudah membereskan barang-barang mereka dari Gedung Merah Putih.
Sebelum diberi surat keterangan, 57 pegawai telah menggugat KPK lantaran merasa 'disingkirkan' oleh pimpinan mereka.
Namun upaya hukum mereka berakhir usai Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan pegawai KPK, dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak memberikan pertolongan.
Seluruh pegawai lembaga antirasuah itu dipecat dengan tangan kosong, tanpa diberi pesangon dan uang pensiun sedikit pun.
Hal itu diungkapkan oleh mantan pegawai KPK Giri Suprapdiono lewat cuitan di akun Twitter pribadinya pada Senin, 20 September 2021.
Giri menilai kondisi di lapangan berbeda jauh dengan SK yang diterbitkan oleh KPK, yang seolah-olah mereka memberikan tunjangan.
"Pegawai sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU diberikan Tunjangan Hari Tua dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan sesuai peraturan perundang-undangan," ujar keterangan dalam SK.