kievskiy.org

Tokoh NU Prediksi Hukuman Azis Syamsuddin yang Lakukan Suap Justru Akan Ringan, Yakin Ada Pengalihan Isu

Tokoh NU menyebut hukuman Azis Syamsuddin nantinya justru akan ringan.
Tokoh NU menyebut hukuman Azis Syamsuddin nantinya justru akan ringan. /Pikiran Rakyat/Amir Faisol Pikiran Rakyat/Amir Faisol

PIKIRAN RAKYAT - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Azis Syamsuddin telah dijemput paksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 24 September 2021 usai diduga jadi tersangka maling uang rakyat.

Azis Syamsuddin langsung menjalani pemeriksaan usai tiba di Gedung Merah Putih KPK sekira pukul 19.53 WIB, hingga pukul 00.23 WIB.

Saat Azis Syamsuddin selesai diperiksa, Ia resmi ditetapkan jadi tersangka pemberi suap pada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.

Politisi Partai Golongan Karya (Golkar) ini akan menjalani masa penahanan pertama selama 20 hari di Polres Metro Jakarta Selatan.

Baca Juga: Sebelum Pingsan, Gelagat Aneh Tukul Arwana Terbongkar, Maria Vania: Aku Dengar Minta...

Azis keluar dari Gedung Merah Putih bersama petugas KPK dengan mengenakan rompi oranye, khas tahanan KPK. Ia pun lebih banyak bungkam dan tak menjelaskan apa pun terkait kasusnya.

Ketua KPK Firli Bahuri menyebut Azis dan Aliza Gunado telah menyerahkan uang ke Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp3,1 miliar, dari yang seharusnya Rp4 miliar.

Azis nekat menyuap Stepanus demi mengurus kasus yang melibatkan dirinya dan Aliza Gunado yang pada 2020 lalu tengah ditangani KPK.

Pria yang menjadi wakil rakyat ini disangkakan telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat