kievskiy.org

Azis Syamsuddin Terbukti Beri Suap secara Bertahap ke Robin dan Maskur

Tersangka pemberi suap, Azis Syamsuddin resmi ditahan penyidik KPK.
Tersangka pemberi suap, Azis Syamsuddin resmi ditahan penyidik KPK. /Pikiran Rakyat/Amir Faisol Pikiran Rakyat/Amir Faisol

PIKIRAN RAKYAT - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan bahwa Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin terbukti melakukan suap secara bertahap kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Patujju dan Maskur Husain dalam suap Dana Alokasi Khusus (DAK) di Kabupaten Lampung Tengah.

Firli Bahuri merinci, Azis telah terbukti mengirimkan uang senilai Rp3,1 miliar kepada Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain.

Terungkapnya hal tersebut berdasarkan konstruksi perkara yang menjerat Azis sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap, terkait dengan penanganan perkara korupsi yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung.

"Sebagaimana komitmen awal pemberian uang dari AZ kepada SRP dan MH (Maskur Husain/advokat) sebesar Rp4 miliar yang telah direalisasikan baru sejumlah Rp3,1 miliar," kata Firli Bahuri, pada Sabtu, 25 September 2021.

Baca Juga: Sebelum Pingsan, Gelagat Aneh Tukul Arwana Terbongkar, Maria Vania: Aku Dengar Minta...

Kemudian, Firli menjelaskan pada sekitar Agustus 2020, Azis Syamsuddin yang merupakan politikus Partai Golkar itu menghubungi Robin dan meminta tolong mengurus kasus yang melibatkan Azis dan Aliza Gunado (AG) yang juga sedang dilakukan penyelidikannya oleh KPK.

Diketahui bahwa Aliza Gunado merupakan kader Partai Golkar yang pernah menjabat sebagai mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG).

"Selanjutnya, SRP menghubungi MH untuk ikut mengawal dan mengurus perkara tersebut," kata Firli Bahuri, sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Firli menjelaskan, setelah itu Maskur menyampaikan pada Azis dan Aliza untuk masing-masing menyiapkan uang sejumlah Rp2 miliar.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat