kievskiy.org

Kapolri Berniat Rekrut 57 Pegawai Eks KPK, Humas Polri: Semua Mendapat Kesempatan yang Sama

Ilustrasi - KPK turut mengapresiasi rencana Kapolri Listyo Sigit merekrut 56 pegawai yang gagal TWK menjadi ASN Polri.
Ilustrasi - KPK turut mengapresiasi rencana Kapolri Listyo Sigit merekrut 56 pegawai yang gagal TWK menjadi ASN Polri. /ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay.

PIKIRAN RAKYAT – Bukan 56 pegawai tetapi ada 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diberhentikan dengan hormat pada hari ini, Kamis, 30 September 2021.

Sebanyak 57 pegawai KPK tersebut, turut mendapat tawaran dari Kapolri untuk bergabung bersama instansinya.

Dikatakan bahwa para pegawai KPK yang diberhentikan berasal dari berbagai jenjang jabatan mulai dari Deputi, Direktur hingga Pegawai Fungsional dan Penyidik seperti Novel Baswedan, Yudi Purnomo, Rizka Anungata, Harun Al Rasyid, Budi Agung Nugroho, dan nama-nama lain.

Merespons nasib para pahlawan yang memberantas pelaku pencurian uang rakyat (koruptor) itu, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyampaikan niatnya untuk merekrut 56 pegawai KPK yang diberhentikan karena tidak lulus TWK pada Selasa, 28 September 2021.

Baca Juga: Pamit Tinggal KPK, Eks Penyidik Tak Lulus TWK: Semangat Berantas Korupsi Tak Boleh Mati

Namun pada Rabu, 29 September 2021, jumlah pegawai KPK yang dinonaktifkan karena tidak lulus TWK bertambah satu orang, sehingga totalnya menjadi 57 orang.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan bahwa Kapolri telah bersurat kepada Presiden Joko Widodo terkait perekrutan pegawai KPK yang tidak lulus TWK sebagai ASN Polri.

Hal tersebut dilakukan untuk memenuhi kebutuhan organisasi Polri terkait pengembangan tugas-tugas yang diembannya, khususnya di Bareskrim Polri bidang Tindak Pidana Korupsi.

Kebutuhan ini didasari pada bertambahnya tugas-tugas Polri dalam rangka mengawal program penanggulangan Covid-19, program pemulihan ekonomi nasional, dan kebijakan-kebijakan strategis yang lain.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat