kievskiy.org

Hamdan Zoelva: Kemenkumham Akan Salah Bila Sahkan KLB Demokrat Deli Serdang

Moeldoko dalam KLB Deli Serdang.
Moeldoko dalam KLB Deli Serdang. /Antara Foto/Endi Ahmad Antara Foto/Endi Ahmad

PIKIRAN RAKYAT - Pengamat Hukum Tata Negara sekaligus Kuasa Hukum Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Hamdan Zoelva, menanggapi soal keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly, yang menolak hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, sudah sesuai.

"Apa yang dilakukan oleh kementerian hukum dan ham sudah sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku," kata Hamdan Zoelva kepada wartawan di PTUN Jakarta, Kamis, 30 September 2021.

Menurutnya, akan menjadi salah bagi Kemenkumham kalau menerima atau mengesahkan hasil KLB Deli Serdang sebab KLB tersebut tidak sah.

"Jadi ini jelas, saya kira perkara ini sudah sangat gamblang sudah nyata," katanya.

Baca Juga: Refly Harun Tak Menyangka Relawan 'Telanjangi' Anies Baswedan karena sang Gubernur Undang Felix Siauw

Dia menegaskan, KLB harus memenuhi syarat-syarat yang ada di dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat, harus ada usulan 2/3 dari DPD dan lebih dari 50 persen DPC.

Namun yang terjadi kata dia, dalam KLB Deli Serdang itu, syarat-syarat ini tidak dipenuhi.

"Kalau ini tidak ada apa yang mau disahkan oleh kemenkumham? Krn itu akan menjadi salah kemenkumham kalo itu memproses dan menerima atau mensahkan hasil KLB itu," tuturnya.

Baca Juga: Andin Dibuat Kesal Setengah Mati, Aldebaran Tertawa Puas? Ikatan Cinta 1 Oktober 2021

Lebih lanjut, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi 2013-2015 itu menjelaskan, di dalam Undang-Undang (UU) Partai Politik secara gamblang disebutkan pendaftaran perubahan susunan pengurus dan AD/ART partai politik harus ada terlebih dahulu surat keterangan tidak ada perselisihan internal di partai politik.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat